A.Pendahuluan.
Konstitusi sering dianggap sama dengan undang-undang dasar, padahal pemahaman konsep ini salah, oleh karena itu berikut ini disajikan beberapa konsep agar perbedaannya menjadi jelas antara : konstitusi, hukum dasar, undang-undang dasar, undang-undang.
1.Konsitusi istilah lainnya hukum dasar, constitution verfassung, droit constitutionel adalah aturan yang paling dasar dalam kehidupan bernegara. Konstitusi dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau hukum dasar tertulis yang disebut undang-undang dasar dan konstitusi tidak tertulis atau hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaran atau aturan tidak tertulis yang timbul dalam praktek penyelenggaraan negara.
2.Undang-Undang Dasar adalah konsitusi atau hukum dasar yang tertulis
3.Undang-undang adalah aturan yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang ada dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Yang merupakan pelaksanaan secara langsung dari pasal Undang-Undang Dasar (eksplisit) dimana ketentuan tentang undang-undang itu disebut secara tegas, maka disebut undang-undang organik. Bila undang-undang itu bukan pelaksanaan secara langsung dari pasal Undang-Undang Dasar (tidak disebut secara tegas) maka disebut undang-undang non organik.
B.Pengertian Konstitusi.
Konstitusi berasal dari bahasa perancis “Constistur” yang berarti membentuk, yakni konstitusi dimaksudkan untuk membentuk atau menyusun suatu Negara. Konstitusi dapat juga diartikan peraturan dasar mengenai pembentukan Negara. Istilah konstitusi juga dapat disamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar sebagaimana yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yang mengartikan konstitusi sebagai (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu Negara.
Constitution (Inggris) dalam sehari-hari diterjemahkan dengan Undang-undang Dasar. Undang-undang Dasar dalam bahasa Belanda dikenal “Grondwet”. Wet dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai undang-undang, dan grond berarti tanah. Pengertian konstitusi dalam pengertian praktik berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Pendiri Negara Indonesia menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan “Undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar Negara itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disamping Undang-undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertuli.
Beberapa pengertian konstitusi dari yang dikemukakan beberapa ahli :
1.Herman Heller, membagi pengertian menjadi tiga :
a.Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b.Konstitusi merupakan suatu ketentuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
c.Kontitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Konstitusi dalam pengertian ini lebih luas dari undang-undang dasar.
2.K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara”.
3.Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut :
a.Konstitusi suatu Negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
b.Konstitusi suatu Negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, serta perjuangan bangsa Indonesia,
c.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.(Winarno,67-68)
Abu Daud Busroh dan Abubakar Busroh membagi Konstitusi kedalam dua pengertian yaitu
1.Pengertian sosiologis dan politis. Konstitusi merupakan shintese faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara.
2.Pengertian yuridis. Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Terminologi Konstitusi :
Sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
C.Nilai Konstitusi
Nilai konstitusi berbicara tentang keberlakuan konstitusi itu secara nyata dalam kehidupan bernegara. Nilai konstitusi dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan dilaksanakan secara sempurna
2.Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau tidak sempurna
3.Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk kepentingan Penguasa
D.Kedudukan Konstitusi.
Dalam kehidupan ketatanegaraan, konstitusi mempunyai kedudukan yang sangat penting karena menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri Negara, serta memberikan arahan pada generasi penerus bangsa mengemudikan Negara yang dipimpin. Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu Negara. Hal mendasar tersebut berupa aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok Negara.
Konstitusi di berbagai Negara mempunyai tujuan, bentuk, dan isi yang berbeda-beda tetapi pada umumnya mempunyai kedudukan formal yang sama yaitu :
1.Hukum dasar.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara. Secara khusus konstitusi berisi tentang lembaga-lembaga negara serta kewenangan serta fungsi setiap lembaga Negara.
2.Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi.
E.Tujuan Adanya Konstitusi.
•Memberikan adanya pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
•Melepaskan kontrol dari kekuasaan penguasa sendiri
•Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Arti penting konstitusi bagi Negara :
Dalam negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan sesuai dengan konstitusi.
Konsekwensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk.maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Negara dan Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Struyeken, sebagaimana dikutip oleh Soemantri, menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai Konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi :
1.Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau..
2.Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4.Suatu keinginan bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Dari empat materi muatan yang ada dalam konstitusi atau undang-undang diatas, menunjukan arti pentingnya konstitusi bagi suatu Negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh founding fathers serta memberikan arahan pada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu Negara yang mereka pimpin.
Untuk memahami hukum dasar suatu Negara, belum cukup kalau hanya dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terkandung pada undang-undang dasar atau konstoitusi saja, tetapi harus dipahami pula aturan-aturan dasar yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.
Delapan jaminan konstitusional yang menjadi syarat perlu untuk demokrasi :
1.Adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi
2.Adanya kebebasan berekspresi
3.Adanya hak memberikan suara
4.Adanya eligibiltas untuk menduduki jabatan publik
5.Adanya hak para pemimpin politik untuk berkompetisi secara sehat guna merebut dukungan dan suara
6.Tersedianya sumber-sumber informasi alternatif
7.Adanya pemilu yang bebas dan adil
8.Adanya institusi-institusi untuk menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (aspirasi rakyat) dan ekspresi pilihan (politik) lainnya
F.Perubahan Konstitusi.
Dalam system ketatanegaraan modern, ada dua system yang berkembang dalam perubahan Konstitusi:
Renewel (pembaharuan) yang dianut oleh negara-negara Eropah kontinental
Amandement (perubahan) seperti yang dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon
Menurut Meriam Budiarjo ada empat prosedur dalam perubahan Konstitusi, yaitu :
-Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarkan usul perubahan Undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya
-Referendum atau plebisit
-Negara-negara bagian dalam negara federal (misalnya Amerikan Serikat; ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui)
-Musyawarah khusus (special convention)
Perkembangan Konstitusi NEGARA KESATUAN RI.
1.UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desenber 1949)
2.Konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
3.UUDS Republik Indonesia 1950 ( 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959)
4.UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
5.UUD 1945 dan amandemen I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
6.UUD 1945 dan Amandemen I,II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
7.UUD 1945 dan Amandemen I, II, III (9 November 2001- 10 Agustus 2002)
8.UUD 1945 dan Amandemen I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
Mekanisme perubahan Konstitusi di Indonesia diatur dalam pasal 37 UUD 1945, pasal tersebut mengandung 3 norma yaitu :
1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR
3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir
0 komentar:
Posting Komentar
Please Give Comments To The Perfection Of This Article