RINGKASAN BELAJAR MATA KULIAH:
“KONSEP DASAR PKn”
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
TEMU I - III
1. Pendahuluan
2. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
4. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
5. Ruang Lingkup Pkn
6. Paradikma Baru Pkn
Dosen :
Rarasaning Satianingsih, SE., M.Pd.
Ida Sulistyowati, SH., M.Pd.
TUJUAN PERKULIAHAN UMUM
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan warga Negara dan Negara serta menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta bentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan banga.
TUJUAN PERKULIAHAN KHUSUS:
1. Mahasiswa dapat menjelaskan Pengertian Kewarganegaraan
2. Mahasiswa dapat mendiskripsikan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
3. Mahasiswa dapat menyebutkan Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
4. Mahasiswa dapat menyebutkan Ruang Lingkup Pkn
5. Mahasiswa memahami tentang Paradikma Baru Pkn
PENDAHULUAN
alam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 Pasal 3 tahun 2003, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Rumusan tujuan dari pendidikan nasional tersebut merupakan amanat yang harus diimplementasikan dalam belajar mengajar di sekolah. Berdasarkan tujuan pendidikan ini tampak jelas bahwa semua unsur yang dimiliki peserta didik yang patut berkembang sudah ada didalamnya, hal ini mencerminkan tujuan pendidikan sudah bagus sesuai dengan pandangan-pandangan modern dalam pendidikan (Pidarta, 2007:37).
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Selain itu mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuwan kewarganegaraan dijabarkan dari beberapa disiplin ilmu antara lain ilmu politik, ilmu negara, ilmu tata negara, hukum, sejarah, ekonomi, moral dan filsafat. Kewarganegaraan dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam membentuk warga negara yang baik yang sesuai dengan falsafah bangsa dan konstitusi negara republik Indonesia.
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut (BNSP,2006:78)
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam kurikulum 2006 materi keilmuwan mata pelajaran Pkn mencakup dimensi pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skills), dan nilai (values). Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran Pkn yang membentuk warga negara yang ideal yaitu warga negara yang memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn. Pada gilirannyawarga Negara yang baik tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang demokratis.
A. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
Mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan merupakan program pendidikan yang memiliki misi untuk mengembangkan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya dan keyakinan bangsa Indonesia yang memungkinkan dapat diwujudkannya dalam perilaku kehidupan sehari-hari.
Secara epistimologis, pendidikan kewarganegaraan dikembangkan dalam tradisi citizenship education yang tujuannya sesuai dengan tujuan nasional masing-masing Negara namun secara umum tujuan Negara mengembangkan pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah agar setiap warga Negara menjadi warga Negara yang baik (to be good citizens) yakni warganegara yang memiliki kecerdasan (Civic Intelligence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (Civic Responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Civic Participation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Maftuh dkk,2005:320).
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) atau Civic Education adalah program program pendidikan/pembelajaran yang secara programatik-prosedural berupaya memanusiakan (Humanizing) dan membudayakan (Civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia dalam hal ini siswa (diri dan kehidupannya menjadi warganegara yang baik sebagimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/ Negara yang bersangkutan (Kosasih djahiri,2006:9). Demikian juga National Council for the social studies (NCSS) (dalam Somantri, 2001 : 294) mendefinisikan Civic Education dengan rumusan sebagai berikut :
Civic Education is a process comprising all the positive influences which are intended to shape a citizen's view to his role in society. It comes partly from formal schooling, partly from parental influence, through Civic Education our youth are helped to gain an understanding of our national ideals, to common good, the process of self government.
Pada definisi tersebut, pengertian civic education lebih dipertegas lagi karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan disekolah dan pendidikan diluar kelas/ sekolah. Unsur-unsur itu harus dipertimbangkan dalam menyusun civic education yang diharapkan akan membantu para siswa dalam memahami dan mengapresiasikan cita-cita nasional, membuat keputusan yang cerdas, dalam berbagai masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 37 dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah mata pelajaran wajib untuk jenjang sekolah dasar. Dengan pernyataan ini PKn memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan wajib tidak saja untuk diselenggarakan tetapi juga dikembangkan sesuai dengan tuntutan perubahan jaman. Implementasi dari UU Sisdiknas ini adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tentang SNP ini kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan yang berada satu tingkat di bawahnya dengan adanya Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
a.1 Pendidikan Kewaganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai Citizenship Education, secara substansif dan pedagonis yang dirancang untuk membangun warga negara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur pendidikan.
Pendidikan kewaranegaraan dapat diartikan menjadi 2 golongan, yaitu Civic Education danCitizenship Education.Civic Education dapat diartikan sebagai suatu pelajaran yang dirancang untuk mempersiapkan para generasi muda agar setelah dewasa mampu berperan aktif dalam masyarakat, sedangkan cityzenship mempunyai arti yang lebih luas yang mencakup formal dan informal. Pendidikan kewarganegaraan dapat juga disebut civic education yang artinya adalah suatu program pendidikan yang merupakan perkembangan dan perluasan dari ilmu kewarganegaraan yang berfokus pada perluasan Demokrasi Politik, Demokrasi Sosial, dan Demokrasi Ekonomi dengan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Istilah civic merupakan istilah yang paling tua sejak prtamakalinya digunakan oleh Chreshore pada tahun 1886 dalam somantri (1969)untuk menunjukan the science of citizenship yang isinya mempelajari hubungan antarwarga negara dan hubungan antara warganegara dengan negara.
a.2 Ilmu Kewarganegaraan
Definisi Ilmu Kewarganegaraan diantaranya adalah terjemahan dari civics berasal dari kata civicus (bahasa latin) atau citizens (bahasa inggris), secara terminologis civic diartikan sebagai studi yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintah dan kewajiban warga negara.
Pendidikan kewarganegar¬aan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara riil dan pedagogis (Ilmu Mendidik) diatur sedemikian rupa untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas dan baik untuk semua jalur maupun jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler di sekolah atau luar sekolah/di perguruan tinggi di Indonesia, kedudukannya sebagai mata pelajaran/mata kuliah yang berdiri sendiri perlu terus dimantapkan di semua jenjang pendidikan, agar proses education about citizenship terwadahi secara sistimatik dan berbobot. Pertimbangan tersebut juga dimaksudkan bahwa secara perlahan tetapi pasti, melalui pemantapan mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penciptaan kehidupan sosilakultural sekolah/ kampus yang demokratis, taat hukum, religius dan berkeadaban,dapat dijalanai koridor sosial-kultural menuju proses education for citizenship (konsep sekolah/kampus sebagai laboratory for democracy. Dengan cara itu, pada saatnya nanti, para lulusan lembaga pendidikan formal mampu menampilkan dirinya sebagai demokrat muda yang taat hukum, religius dan berkeadaban dalam berbagai konteks kehidupan yang dijalaninya. Namun demikian khusus dalam konteks pendidikan usia dini, yakni di taman kanak-kanak dan sekolah dasar kelas rendah (1-3), karena perkembangan psikososial siswa yang berada pada tarap kognitif concrete operation menuju formal-operation (Piaget:1960) dan moralita pre-conventional morality yang didominasi oleh punishment and obedience orientation meningkat ke good boy and nice girl orientation menuju instrumental relativist orientation (Kohlberg:1975), yang memerlukan keterpaduan dan kebermaknaan belajar dalam suasana yang otentik atau hands-on experience, pendidikan kewarganegaraan dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain yang relevan dengan pendekatan cross-curriculum, khususnya dalam pendidikan IPS, Bahasa dan kesenian, seperti mata pelajaran Personal, Social, and Health Education (PSHE) di sekolah dasar di UK, Life Orientation di Afrika Selatan dan Social Studies di negara lainnya.
Berdasarkan uraian diatas tampak jelas bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak hanya untuk membekali siswa hanya dengan dimensi rasional dan intelektual tetapi juga bagaimana pendidikan kewarganegaraan yang membekali mereka dengan dimensi spiritual, emosional dan sosial sehingga nantinya mereka diharapkan mampu hidup bersosialisasi dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Atas dasar itu siswa jangan terlalu banyak diberi hal-hal yang bersifat abstrak, tetapi hal-hal yang nyata dan berguna bagi kehidupan sehari-hari tanpa mengurangi dari tujuan pendidikan kewarganegaraan itu sendiri.
B. FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
Pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu wahana mencerdaskan bangsa sebagaimana menjadi tujuan nasional di dalam pembukaan UUD 1945 harus mampu menbentuk warganegara yang kritis dan reflektif yang merupakan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, memiliki komitmen yang tinggi, dan memiliki kompetensi untuk terus berpartisipasi aktif memajukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini membutuhkan warga negara yang memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang luas dan mendalam; nilai-nilai dan sikap kewarganegaraan yang positif dan penuh tanggung jawab; dan memiliki keterampilan kewarganegaraan yang bermakna bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Disamping itu, ketiga kapabilitas kewarganegaraan ini harus diintegrasikan oleh civic confidence, civic commitment, dan civic performance untuk menjadikan kompetensi kewarganegaraan yang bermakna bagi sosial budaya dan kemasyarakatan (Winataputra dalam Sukardi, 2006:171).
Selanjutnya (Sukardi, 2006:173) mengemukakan bahwa pendidikan kewaganegaraan (PKn) ke depan mempunyai visi menjadi program pendidikan sekolah yang terintegrasi dalam rangka melahirkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, demokratis, berbudi pekerti luhur, bermoral tinggi dan mandiri, serta terampil dan partisipatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Baik di tingkat lokal, nasional, dan global dengan tetap berlandaskan kepada nilai-nilai dan ketentuan-ketentuan dalam Pancasila dan UUD 1945. Dengan visi ini hendaknya mampu menghasilkan warga negara yang mampu berfikir global tetapi tetap respek dan bertanggung jawab untuk melaksanakan komitmen kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Selain visi pendidikan kewarganegaraan yang telah dijelaskan di atas, pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ini memiliki misi sebagai berikut:
a. PKn sebagi pendidikan politik, yang berarti program pendidikan ini memberikan pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada siswa agar mereka mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki tingkat kemelekan politik dan kesadaran politik, serta kemampuan berpartisipasi politik yang tinggi.
b. PKn sebagai pendidikan hukum, berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai warga negara yang memiliki kesadaran hukum yang tinggi, menyadari akan hak dan kewajibannya, dan memiliki kepatuhan terhadap hukum.
c. PKn sebagai pendidikan nilai (Value education), yang berarti melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan tertanam dan tertranspormasikan nilai, moral, dan norma yang dianggap baik oleh bangsa dan negara kepada diri siswa, sehingga mendukung upaya nation and character building (Maftuh dkk, 2005:321).
Dengan melihat pada misi PKn tersebut, maka kompetensi materi PKn bukan hanya konsep-konsep ilmu politik saja, tetapi juga memuat konsep-konsep ilmu hukum dan disiplin ilmu sosial lainnya. Selain itu, sebagai pendidikan nilai, maka dalam konsep dalam PKn juga memuat nilai-nilai luhur yang terkandung pada nilai sentral bangsa Indonesia, yakni Pancasila.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP, 2006:78) merumuskan tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah agar siswa memiliki kemampuan sebagai berikut:
a. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara aktif dan bertangung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dala percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi.
Dari fungsi dan tujuan di atas tampak terdapat 3 komponen penting yang hendak dikembangkan yaitu: warga negara yang cerdas (berpikir kritis dan berpartisipasi) dan berkarakter (loyal kepada bangsa dan negara, memiliki kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain). Dengan demikian diharapkan kelak dapat menjadi bangsa yang terampil dan cerdas, dan bersikap baik sehingga mampu mengikuti kemajuan teknologi modern.
C. KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN PKN
Dengan memperhatikan visi dan misi mata pelajaran PKn yaitu membentuk warga negara yang baik, maka selain mencakup dimensi pengetahuan, karateristik mata pelajaran PKn ditandai dengan pemberian penekanan pada dimensi sikap dan ketrampilan kewarganegaraan. Jadi seorang warga Negara perlu memahami dan menguasai penguasai pengetahuan yang lengkap tentang konsep prinsip politik, hukum, dan moral kewarganegaraan. Setelah menguasai pengetahuan, selanjutnya seorang warga negara diharapkan memiliki sikap atau karakter sebagai warga Negara yang baik dan memiliki ketrampilan berpartisipasi dalam bentuk kehidupan berbangsa dan bernegara serta ketrampilan menentukan posisi diri, serta kecakapan hidup (life skills).
Somantri (2001:161), memberikan gambaran tentang karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang masih terus harus dikembangkan baik secara ilmiah maupun Pedagogis sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, sebagai berikut :
1. PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan Pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (integrated) dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen Negara, terutama pancasila, UUD1945, GBHN, dan perundangan Negara, dengan tekanan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela Negara.
2. PKn adalah seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila, UUD 1945 dan dokumen Negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
3. PKn dikembangkan secara ilmiah dan pedagogis untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
4. Dalam mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berfikir secara integratif, yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan nasional, Pancasila, UUD 1945, Filsafat pendidikan, Psikologi Pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu social dan humaniora, kemudian dibuat program pendidikannya yang terdiri atas unsure : (1) tujuan Pendidikan, (2) bahan Pendidikan, (3) metode pendidikan, (4) evaluasi.
5. PKn menitikberatkan kepada kemampuan dan keterampilan berpikir aktif warga negara, terutama generasi muda, dalam menginternalisasikan nilai-nilai warga negara yang baik (good citizen) dalam suasana demokratis dalam berbagai masalah kemasyarakatan (civic affairs,)
6. Dalam kepustakaan asing PKn sering disebut civic education yang salah satu batasannya ialah “seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi”.
D. RUANG LINGKUP PKN
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian Pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003.
Dalam UU No.20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 37 ayat 1 ditegaskan bahwa kurikulum prndidikan dasar dan menengah wajib memuat :
a. Pendidikan Agama;
b. Pendidikan Kewarganegaraan;
c. Bahasa;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengatahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Soaial;
g. Seni dan budaya;
h. Pendidikan Jasmani dan Olahraga;
i. Keterampilan/ kejuruan; dan
j. Muatan lokal
Untuk melaksanakan ketentuan mengeanai kurikulum sebagaimana diatur dalam UU NO. 20/2003, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketentuan mengenai kurikulum yang diatur dalam PP No. 19/2009 diantaranya adalah tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum. Dalam pasal 6 ditegaskan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan Dasar dan menengah terdiri atas:
a. Kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian di Sd/MI/SLB/Paket A, SMP/ MTs/SMPLB/ Paket A, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK. Atau bentuk lain yang sederajad dilaksanakan melalui muatan dan/ atau kegiatan Agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan Jasmani. Hal ini diatu dalam PP No. 19/2005 adalah berkenaan dengan kedalaman muatan Kurikulum. Dalam pasal 8 PP No. 19/2005 ditegaskan bahwa kedgalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/ atau semester sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar. Ketentuan menganai kedalam muatan kurikulum dikembangkan oleh Badan Standar Nasional pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Dalam hal ini tedapat dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan Dasar dan menengah.
Berikut disajikan standar isi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang meliputi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Dalam standar Isi (BSNP, 2006: 271) dijelaskan juga mengenai ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan, yakni meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Persatuan dan kesatuan Bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam Perbedaan, Cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan Negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan Jaminan keadilan.
b. Norma, hukum dan peraturan, meliputi : tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku didalam masyarakat, peraturan-peraturab daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistim hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan Internasional.
c. Hak Asasi Manusia meliputi : Hak dan Kewajiban Anak, Hak dan Kewajiban aggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Penghormatan dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan warga negara meliputi: hidup gotong rotong, Harga diri sebagai Warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga Negara.
e. Konstitusi Negara meliputi: proklamasi kemerdekaan dan Konstitusi yang pertama, konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi
f. Kekuasaan dan politik meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan pusat, Demokrasi dan sistim Politik, budaya politik, Budaya demokrasi meniju masyarakat madani, sistim pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
g. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dan idiologi Negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara, Pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai idiologi terbuka.
h. Globalisai meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era Globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalsasi.
minta daftar pustaka ny donk..
BalasHapusdaftar pustakanya adalah perpusatakaan kampus.. hehehe Lupa dek... MAAF
BalasHapus