Life skills merupakan orientasi pembelajaran yang bertujuan agar setiap komponen pembelajaran mengikuti tuntutan orientasi tersebut. Pendidik berusaha merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran dengan selalu berorientasi kepada life skills, sedangkan peserta didik menyiapkan dirinya untuk belajar dan menyiapkan dirinya untuk belajar dan menguasai kecakapan hidup (life skills) agar dapat hidup mandiri atau berkemampuan dengan optimalisasi pemanfaatan potensi/sumber daya diri dan lingkungannya.
Life skills sebagai muatan/materi pembelajaran bukanlah materi tersendiri yang menambah jumlah kajian/mata pelajaran yang ada selama ini. Tetapi life skills berintegrasi (luluh) dalam mata pelajaran yang ada. Orientasi life skills harus dimiliki oleh setiap komponen pembelajaran, terutama pendidik.
Materi ini sangat bermanfaat untuk dipelajari, yaitu dalam rangka: menambah wawasan tentang life skills; memetakan peluang-peluang pengintegrasian life skills pada berbagai kajian keilmuan; menerapkan dan memodifikasi pola penyelenggaraan life skills pada lingkungannya.
Muatan life skills dalam pembelajaran berwawasan kemasyarakatan, terdiri atas: konsep life skills, jenis-jenis life skills, dan strategi dan pola pengembangan life skills yang berwawasan pengembangan kemasyarakatan.
Robert Mills Gagne (21 Agustus 1916 – 28 April 2002), Gagne lahir diAndover Utara, Massachusetts.25 Ia mendapatkan gelar A.B dari Universitas Yalepada tahun 1937 dan gelar Ph.D dari Universitas Brown pada tahun 1940.
Dia adalah seorang Professor dalam bidang psikologi dan psikologi pendidikan diConnecticut College khusus wanita (1940-1949), Universitas Negara bagianPensylvania (1945-1946), Professor di Departemen penelitian pendidikan diUniversitas Negara bagian Florida di Tallahasse mulai tahun 1969. Gagne jugamenjabat sebagai direktur riset untuk angkatan udara (1949-1958) di Lackland,Texas dan Lowry, Colorado.
Ia pernah bekerja sebagai konsultan dari departemenpertahanan (1958-1961) dan untuk dinas pendidikan Amerika Serikat (1964-1966), selain itu ia juga bekerja sebagai direktur riset pada Institut penelitianAmerika di Pittsburgh (1962-1965).Hasil kerja Gagne memiliki pengaruh besar pada pendidikan Amerika danpada pelatihan militer dan industri.
Gagne dan L. J. Briggs ada diantarapengembangan awal dari teori desain sistem instruksional yang menunjukkanbahwa semua komponen dari pelajaran atau periode instruksi dapat dianalisis dan semua komponen yang dapat dirancang untuk beroperasi bersama-sama sebagaisuatu rencana untuk pengajaran.
Dalam suatu artikel signifikan berjudul“Teknologi Pendidikan dan Proses Pembelajaran” (peneliti pendidikan, 1974),Gagne mendefinisikan instruksi sebagai “serangkaian kegiatan yang direncanakanuntuk kegiatan eksternal yang mempengaruhi proses pembelajaran dan itumempromosikan pendidikan”.Gagne juga dikenal untuk teori stimulus-responnya yang muthakir daridelapan jenis pembelajaran yang dibedakan dalam hal kualitas dan kuantitas darirespon stimulus yang mempunyai keterkaitan.
Dari yang paling mudah hinggayang paling sulit atau komplek, ini adalah Signal learning (PavlovianConditioning) Stimulus response learning (operant conditioning) Chaining(Complex Operant Conditioning) Verbal association, Discrimination learning,Concept learning, Rule learning, Problem solving.
Gagne berpendapat bahwa banyak keterampilan bisa dianalisis dalamsuatu perilaku hirarki yang disebut pembelajaran hirarki.
Seorang instruktur akanmengembangkan pembelajaran hirarki untuk sesuatu yang diajarkan denganmenyatakan keahlian untuk dipelajari sebagai perilaku tertentu dan untukkemudian bertanya dan menjawab pertanyaan “apa yang ingin anda ketahuitentang bagaimana cara untuk melakukan tugas ini, setelah diberikan suatupetunjuk”.
Gagne menguji Teori pembelajaran hirarki belajar, terutamamenggunakan keterampilan aritmatika sederahana.
Temuannya cenderungmendukung gagasan hirarki pembelajaran dan menujukkan bahwa individu jarang mempelajari keterampilan yang lebih tanpa sebelumnya tahu keahlian atauketerampilan yang lebih rendah.
26 Pendekatan Gagne pada pembelajaran dan pengajaran, terutama padapendekatan desain sistem pengajaran, yang kadang-kadang dikritik sebagai yangpaling pantas untuk kemahiran belajar informasi dan obyek ketrampilanintellektual, tidak diragukan lagi untuk sikap dan strategi kognitif, hasilnya tidakdiragukan lagi hasil kerja Gagne mempunyai dampak yang cukup besar pada teoridan pemikirannya di kalangan pendidikan.
Teori hirarkinya tentang langkah-langkah prasyaratan dalam pembelajaranmempunyai banyak implikasi untuk peruntunan instruksi dan ia merasa banyakmemberikan konstribusi untuk pengembangan pendekatan ilmu pengetahuan padapengajaran.
Dibidang bahasa Inggris, contohnya ia diijinkan guru bahasa Inggrisuntuk menjabarkan keterampilan bahasa Inggris kedalam komponen yang lebihsederahana dan untuk mengajarkan komponen ini kedalam suatu urutan,memperkuat tanggapan yang benar dalam sepanjang perjalanan.
Gagne befokuspada instruksi sistematis yang tepat yang juga membantu meletakan dasar untukpengajaran individual dan sekolah akuntasi di kalangan masyarakat Amerika
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia ke-1
Masa jabatan
2 September 1945–14 November 1945
Presiden Soekarno
Pendahulu Tidak ada, jabatan baru
Pengganti Todung Sutan Gunung Mulia
Lahir 2 Mei 1889
Bendera Belanda Yogyakarta, masa Hindia Belanda
Meninggal 26 April 1959 (umur 69)
Bendera Indonesia Yogyakarta, Indonesia
Agama Islam
Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EYD: Ki Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar Dewantoro; lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889 – meninggal di Yogyakarta, 26 April 1959 pada umur 69 tahun; selanjutnya disingkat sebagai "Soewardi" atau "KHD") adalah aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda. Ia adalah pendiri Perguruan Taman Siswa, suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.
Tanggal kelahirannya sekarang diperingati di Indonesia sebagai Hari Pendidikan Nasional. Bagian dari semboyan ciptaannya, tut wuri handayani, menjadi slogan Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia. Namanya diabadikan sebagai salah sebuah nama kapal perang Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara. Potret dirinya diabadikan pada uang kertas pecahan 20.000 rupiah tahun emisi 1998.
Ia dikukuhkan sebagai pahlawan nasional yang ke-2 oleh Presiden RI, Soekarno, pada 28 November 1959 (Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959).
Masa muda dan awal karier
Soewardi berasal dari lingkungan keluarga Keraton Yogyakarta. Ia menamatkan pendidikan dasar di ELS (Sekolah Dasar Eropa/Belanda). Kemudian sempat melanjut ke STOVIA (Sekolah Dokter Bumiputera), tapi tidak sampai tamat karena sakit. Kemudian ia bekerja sebagai penulis dan wartawan di beberapa surat kabar, antara lain, Sediotomo, Midden Java, De Expres, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer, dan Poesara. Pada masanya, ia tergolong penulis handal. Tulisan-tulisannya komunikatif dan tajam dengan semangat antikolonial.
Aktivitas pergerakan
Selain ulet sebagai seorang wartawan muda, ia juga aktif dalam organisasi sosial dan politik. Sejak berdirinya Boedi Oetomo (BO) tahun 1908, ia aktif di seksi propaganda untuk menyosialisasikan dan menggugah kesadaran masyarakat Indonesia (terutama Jawa) pada waktu itu mengenai pentingnya persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Kongres pertama BO di Yogyakarta juga diorganisasi olehnya.
Soewardi muda juga menjadi anggota organisasi Insulinde, suatu organisasi multietnik yang didominasi kaum Indo yang memperjuangkan pemerintahan sendiri di Hindia Belanda, atas pengaruh Ernest Douwes Dekker (DD). Ketika kemudian DD mendirikan Indische Partij, Soewardi diajaknya pula.
Als ik eens Nederlander was
Sewaktu pemerintah Hindia Belanda berniat mengumpulkan sumbangan dari warga, termasuk pribumi, untuk perayaan kemerdekaan Belanda dari Perancis pada tahun 1913, timbul reaksi kritis dari kalangan nasionalis, termasuk Soewardi. Ia kemudian menulis "Een voor Allen maar Ook Allen voor Een" atau "Satu untuk Semua, tetapi Semua untuk Satu Juga". Namun kolom KHD yang paling terkenal adalah "Seandainya Aku Seorang Belanda" (judul asli: "Als ik eens Nederlander was"), dimuat dalam surat kabar De Expres pimpinan DD, tahun 1913. Isi artikel ini terasa pedas sekali di kalangan pejabat Hindia Belanda. Kutipan tulisan tersebut antara lain sebagai berikut.
"Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang telah kita rampas sendiri kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu. Ide untuk menyelenggaraan perayaan itu saja sudah menghina mereka, dan sekarang kita keruk pula kantongnya. Ayo teruskan saja penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda, hal yang terutama menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku ialah kenyataan bahwa inlander diharuskan ikut mengongkosi suatu kegiatan yang tidak ada kepentingan sedikit pun baginya".
Beberapa pejabat Belanda menyangsikan tulisan ini asli dibuat oleh Soewardi sendiri karena gaya bahasanya yang berbeda dari tulisan-tulisannya sebelum ini. Kalaupun benar ia yang menulis, mereka menganggap DD berperan dalam memanas-manasi Soewardi untuk menulis dengan gaya demikian.
Akibat tulisan ini ia ditangkap atas persetujuan Gubernur Jenderal Idenburg dan akan diasingkan ke Pulau Bangka (atas permintaan sendiri). Namun demikian kedua rekannya, DD dan Tjipto Mangoenkoesoemo, memprotes dan akhirnya mereka bertiga diasingkan ke Belanda (1913). Ketiga tokoh ini dikenal sebagai "Tiga Serangkai". Soewardi kala itu baru berusia 24 tahun.
Dalam pengasingan
Dalam kabinet pertama Republik Indonesia, KHD diangkat menjadi Menteri Pengajaran Indonesia (posnya disebut sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) yang pertama. Pada tahun 1957 ia mendapat gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa, Dr.H.C.) dari universitas tertua Indonesia, Universitas Gadjah Mada. Atas jasa-jasanya dalam merintis pendidikan umum, ia dinyatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia dan hari kelahirannya dijadikan Hari Pendidikan Nasional (Surat Keputusan Presiden RI no. 305 tahun 1959, tanggal 28 November 1959).
Ia meninggal dunia di Yogyakarta tanggal 26 April 1959.
A.Pengertian Globalisasi
Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat. (http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi, diunduh 31 Mei 2009).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, globalisasi dibaca : glo•ba•li•sa•si yang artinya adalah proses masuknya ke ruang lingkup dunia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php , diunduh 31 Mei 2009)
Berapa konsep globalisasi menurut ahli bisa diidentifikasi sebagai berikut :
1.Malcom Waters
Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
2.Emanuel Ritcher
Globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia.
3.Thomas L. Friedman
Globalisasi memiliki dimensi ideologi dan teknlogi. Dimensi ideologi yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi adalah teknologi informasi yang telah menyatukan dunia.
4.Princenton N. Lyman
Globalisasi adalah pertumbuhan yang sangat cepat atas saling ketergantungan dan hubungan antara Negara-negara di dunia dalam hal perdagangan dan keuangan.
5.Leonor Briones
Demokrasi bukan hanya dalam bidang perniagaan dan ekonomi namun juga mencakup globalisasi institusi-institusi demokratis, pembangunan sosial, hak asasi manusia, dan pergerakan wanita
(http://sobatbaru.blogspot.com/2008/05/pengertian-globalisasi.html , diunduh 31 Mei 2009)
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian globalisasi adalah :
1.Globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan di antara elemen-elemen yang terjadi akibat perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
2.Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.
3.Globalisasi adalah proses meningkatnya saling keterkaitan antara berbagai belahan dunia melalui terciptanya proses ekonomi, lingkungan, politik dan pertukaran kebudayaan.
Jadi globalisasi mencakup semua bidang seperti proses perubahan sosial, arus informasi, aliran barang, jasa dan uang serta pertukaran budaya.
B.Sejarah Perkembangan Globalisasi
Globalisasi tidak terjadi secara tiba-tiba. Proses interaksi dan globalisasi dalam hubungan antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antarnegeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat maupun jalan laut untuk berdagang. Salah satu yang terkenal dalam sejarah adalah ‘Jalur Sutra’
Fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor eksplorasi ini. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industri yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia. berbagai teknologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan teknologi saat ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indinesia misalnya, sejak politik pintu terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi#Sejarah_globalisasi , diunduh 31 Mei 2009)
Thomas Friedman dalam bukunya “The World is Flat” seperti dikutip Budi Rahardjo (http://rahard.wordpress.com/2005/12/27/globalisasi-30 diunduh 31 Mei 2009), mengatakan bahwa globalisasi terjadi melalui beberapa versi, meliputi :
1.Globalisasi 1.0 dimulai ketika jaman penjajahan (kolonialisme) dahulu. Pada jaman itu beruntunglah seseorang yang menjadi warga negara besar (negara penjajah? seperti Inggris, Belanda, Spanyol, dan seterusnya). Rugilah individu yang menjadi warga negara yang dijajah seperti Indonesia. Kemakmuran seseorang ditentukan oleh kewarganegaraannya. Itulah sebabnya orang berbondong-bondong ingin menjadi warga negara dari negara besar tersebut.
2.Globalisasi 2.0 terjadi karena adanya industri dan bisnis. Peta kesuksesan berubah dengan munculnya perusahaan besar (multinational companies). Tidak penting lagi warga negara seseorang. Anda boleh menjadi warga negara Nigeria, Indonesia, India, Inggris, atau Amerika, yang penting adalah Anda menjadi bagian dari perusahaan besar seperti IBM, General Electric (GE), Schlumberger, dan seterusnya. Rugilah orang yang menjadi pegawai negeri (PNS). Maka berbondong-bondonglah orang ingin bekerja di perusahaan multinasional ini.
3.Globalisasi 3.0 tidak lagi mementingkan kewarganegaraan ataupun perusahaan besar. Anda adalah diri Anda sendiri. Globalisasi 3.0 dimungkinkan dengan adanya teknologi informasi (seperti adanya Internet) yang memberdayakan individu-individu. Bisnis, usaha, karya, dan layanan dapat Anda lakukan dari rumah Anda. Anda tidak perlu menjadi warga negara dari sebuah negara tertentu ataupun menjadi pegawai dari perusahaan besar. Anda dapat sukses dengan menjadi diri Anda sendiri.
Pada saat ini dunia memasuki globalisasi versi 3.0. Pada tahap ini, perkembangan teknologi informasi memungkinkan individu memperoleh informasi apapun dari belahan dunia manapun tanpa terika batas-batas teritorial suatu negara. Hal ini merupakan peluang tetapi sekaligus tantangan bagi berkembangnya serta eksistensi suatu negara bangsa.
C.Ciri-ciri Globalisasi
Globalisasi sebagai suatu proses perubahan menampakkan ciri-ciri yang khas, meliputi :
1.Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
2.Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
3.Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
4.Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi#Ciri_globalisasi , diunduh 31 Mei 2009)
Berdasarkan ciri-ciri tersebut bisa diidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya globalisasi, meliputi :
1.Teknologi informasi
Perkembangan pesat teknologi informasi melalui penggunaan komputer, satelit dan internet memungkinkan orang mengakses informasi yang dibutuhkan secara cepat.
2.Teknologi Komunikasi
Murahnya harga hp ( telepon seluler ), kartu perdana dan layanan pesanan singkat (sms) memungkinkan komunikasi antar orang tidak terganggu jauhnya jarak.
3.Transportasi
Kemajuan transportasi baik darat, laut maupun udara menyebabkan pergerakan ( mobilitas ) manusia dari satu negara ke negara lain semakin cepat. Arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi.
D.Teori Globalisasi
Cochrane dan Pain menegaskan bahwa dalam kaitannya dengan globalisasi, terdapat tiga posisi teroritis yang dapat dilihat, yaitu:
1.Para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga di seluruh dunia berjalan. Mereka percaya bahwa negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan dan ekonomi global yang homogen. meskipun demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut.
a.Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan menghasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab.
b.Para globalis pesimis berpendapat bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negatif karena hal tersebut sebenarnya adalah bentuk penjajahan barat (terutama Amerika Serikat) yang memaksa sejumlah bentuk budaya dan konsumsi yang homogen dan terlihat sebagai sesuatu yang benar dipermukaan. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (antiglobalisasi).
2.Para tradisionalis tidak percaya bahwa globalisasi tengah terjadi. Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah sebuah mitos semata atau, jika memang ada, terlalu dibesar-besarkan. Mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi sebuah fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah merupakan tahap lanjutan, atau evolusi, dari produksi dan perdagangan kapital.
3.Para transformasionalis berada di antara para globalis dan tradisionalis. Mereka setuju bahwa pengaruh globalisasi telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini. Posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi seharusnya dipahami sebagai "seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan, yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung". Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negatif atau, setidaknya, dapat dikendalikan.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi#Teori_globalisasi , diunduh 31 Mei 2009)
E.Dampak Globalisasi
Sebagai sebuah proses perubahan globalisasi menimbulkan dampak yang besar dalam tatanan kehidupan manusia, hal ini disebabkan globalisasi merupakan proses internasionalisasi seluruh tatanan kehidupan masyarakat modern. Proses ini menimbulkan kegoncangan atas tatanan yang pernah ada sebelumnya, sehingga menimbulkan dampak positif sekaligus dampak negatif yang mengiringinya. Dampak positif terlihat pada pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sehingga mempermudah manusia berkomunikasi dengan manusia lain, yang berimplikasi pada kemudahan pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sebaliknya dampak negatif nampak pada perubahan sikap dan nilai hidup akibat hadirnya modernisasi dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memunculkan perilaku baru yang cenderung berseberangan dengan perilaku yang ada sebelumnya, sehingga memunculkan masalah-masalah sosial baru. Yang paling parah adalah ketika terjadi proses dehumanisasi, dimana nilai-nilai yang menghargai harkat manusia tersingkir akibat penggunaan peralatan-peralatan mekanis yang menegasikan keberadaan aspek manusia.Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.
Kondisi ini akhirnya memunculkan reaksi, ada gerakan yang mendukung dan ada gerakan yang menolak globalisasi. Semua menggunakan pembenarnya masing-masing menggunakan perspektif yang berbeda.
1.Gerakan Pro-Globalisasi.
Pendukung globalisasi biasa disebut dengan pro-globalisasi menganggap bahwa melalui globalisasi akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat dunia. Mereka berpijak pada teori keunggulan komparatif. Menurut Teori ini, suatu negara dengan negara lain saling bergantung dan dapat saling menguntungkan satu sama lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Misalnya, Jepang memiliki keunggulan komparatif pada produk kamera digital (mampu mencetak lebih efesien dan bermutu tinggi) sementara Indonesia memiliki keunggulan komparatif pada produk kainnya. Dengan teori ini, Jepang dianjurkan untuk menghentikan produksi kainnya dan mengalihkan faktor-faktor produksinya untuk memaksimalkan produksi kamera digital, lalu menutupi kekurangan penawaran kain dengan membelinya dari Indonesia, begitu juga sebaliknya.
Salah satu penghambat utama terjadinya kerjasama di atas adalah adanya larangan-larangan dan kebijakan proteksi dari pemerintah suatu negara. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi produksi dalam negeri, namun di sisi lain, hal ini akan meningkatkan biaya produksi barang impor sehingga sulit menembus pasar negara yang dituju. Para pro-globalisme tidak setuju akan adanya proteksi dan larangan tersebut, mereka menginginkan dilakukannya kebijakan perdagangan bebas sehingga harga barang-barang dapat ditekan, akibatnya permintaan akan meningkat. Karena permintaan meningkat, kemakmuran akan meningkat dan begitu seterusnya.
Kelompok pro-globalisasi mengkritik Bank Dunia dan IMF, mereka menganggap bahwa kedua badan tersebut hanya mengontrol dan mengalirkan dana kepada suatu negara, bukan kepada suatu koperasi atau perusahaan. Sebagai hasilnya, banyak pinjaman yang mereka berikan jatuh ke pihak yang salah yang akhirnya menyelewengkannya dan tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, meninggalkan rakyat dalam lilitan hutang negara, dan sebagai akibatnya, tingkat kemakmuran akan menurun. Karena tingkat kemakmuran menurun, maka masyarakat negara itu terpaksa mengurangi tingkat konsumsinya, termasuk konsumsi terhadap barang-barang impor, konsekuensi selanjutnya laju globalisasi akan terhambat karena perputaran ekonomi dan perdagangan yang terhambat pula, sehingga akhirnya akan mengurangi tingkat kesejahteraan penduduk dunia.
2.Gerakan Anti-Globalisasi.
Gerakan Antiglobalisasi adalah suatu istilah yang umum digunakan untuk memaparkan sikap politis orang-orang dan kelompok yang menentang perjanjian dagang global dan lembaga-lembaga yang mengatur perdagangan antar negara seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Antiglobalisasi" dianggap oleh sebagian orang sebagai gerakan sosial, selain itu istilah ini digunakan untuk menyebut gerakan-gerakan yang lain meskipun dalam perwujudan yang berbeda. Yang inti bahwa gerakan ini berisi aktivitas yang mempersatukan orang atau badan untuk melakukan perlawanan terhadap ekonomi dan sistem perdagangan global saat ini, yang menurut mereka mengikis lingkungan hidup, hak-hak buruh, kedaulatan nasional, dunia ketiga, serta alasan lain yang intinya globalisasi hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, globalisasi menguntungkan negara-negara maju yang sudah siap dalam segala pranata kehidupannya dan merugikan negara-negara yang belum maju yang tidak memiliki kesiapan untuk mengikuti proses globalisasi yang berlangsung, sehingga negara-negara yang belum maju tersebut lebih banyak menjadi obyek. Globalisasi menimbulkan kesengsaraan dan ketidakadilan. Globalisasi tidak lebih dari Neokolonialisme. Namun, orang-orang yang dicap "antiglobalisasi" sering menolak istilah itu, dan mereka lebih suka menyebut diri mereka sebagai Gerakan Keadilan Global.
F.Global Paradoks
Paradoks adalah sebuah pernyataan atau rumusan yang tampak bertetangan atau absurd tetapi sebenarnya absah atau benar. (Naisbitt, 1994:4). Dalam bahasa Indonesia, dibaca pa•ra•doks yang artinya pernyataan yg seolah-olah bertentangan (berlawanan) dng pendapat umum atau kebenaran, tetapi kenyataannya mengandung kebenaran; bersifat paradoks.
(http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php , diunduh 31 Mei 2009)
Global Paradox yang diserap menjadi Global Paradoks adalah kondisi yang sifatnya berlawanan yang muncul sebagai konsekuensi berlangsungnya globalisasi. Dalam analisis Naisbitt (1994:4) ketika semua bergerak menuju jaringan global maka muncul kondisi-kondisi sebagai berikut :
1.Semakin besar ekonomi dunia, semakin kuat para pemain terkecilnya.
2.Ketika dunia berpadu secara ekonomi, bagian-bagian komponennya menjadi lebih banyak dan lebih kecil dan lebih penting. Secara serentak ekonomi global berkembang, sementara ukuran bagian-bagiannya menyusut.
3.Semakin besar dan semakin terbuka ekonomi dunia, semakin perusahaan-perusahaan berukuran kecil dan sedang akan mendominasi
Kondisi ini terbentuk karena alasan-alasan :
1.Hilangnya penghalang perdagangan di seluruh dunia pada mulanya tampak seperti peluang besar bagi perusahaan besar, namun hal ini sebenarnya membuka jalan bagi perusahaan kecil karena mereka memiliki akses ke pasar yang dulunya hanya dimiliki perusahaan besar, karena merekalah yang dulu mampu membayar biaya untuk menebus masalah dan penghalang hukum dan birokrasi.
2.Komputer dan telekomunikasi ternyata merupakan senjata yang hebat bagi perusahaan-perusahaan kecil untuk mendapat keuntungan dari perusahaan-perusahaan besar. Sekarang perusahaan kecil dapat memiliki teknologi canggih, mereka lebih mampu melakukan dekonstruksi, reorganisasi dibanding perusahaan besar, sehingga lebih cepat melakukan inovasi produk dan operasi internal.
3.Deregulasi dan globalisasi pasar uang telah memberikan akses yang tidak pernah dimiliki sebelumnya, yaitu untuk mendapatkan modal pada perusahaan kecil dan menengah. Saat ini perusahaan kecil dapat meminjam modal dari seluruh dunia.
4.Selera konsumen telah bertemu dan melintasi perbatasan di seluruh dunia. Saluran global television menayangkan semakin banyak pilihan produk dan gaya hidup. Semakin banyak pilihan, semakin banyak diskriminasi dalam pilihan, dan semakin besar hasrat akan pilihan tambahan.
5.Kualitas mudah ditemukan dan ditiru dimana-mana. Permainannya sekarang adalah kecepatan memasarkan dan inovasi.
6.Perusahaan kecil memiliki keuntungan dalam hal personil. Bekerja ada perusahaan besar tidak lagi membanggakan, bekerja pada perusahaan kecil lebih menyenangkan dan memuaskan karena orang memiliki tanggung jawab dan kendali lebih besar. Orang-orang terbaik banyak bekerja pada perusahaan kecil atau memulai perusahaan mereka sendiri.
Apabila ditelusuri lebih lanjut terlihat peran besar teknologi komunikasi sebagai kekuatan penggerak yang secara serentak menciptakan ekonomi global yang besar sekali dan menjadikan bagian-bagiannya lebih kecil dan lebih kuat. Akibat lain adalah berkembangnya 4 ide besar untuk terwujud :
1.Pembauran teknologi
2.Aliansi strategi
3.Pembentukan jaringan global
4.Telekomputer pribadi untuk tiap orang
(Naisbitt, 1994:54)
A.Pengertian hukum
Kegiatan menemukan pengertian hukum yang definitif dan memuaskan semua orang merupakan kegiatan para ahli hukum yang tidak terselesaikan sampai sekarang, hal ini terjadi karena belum ada seorang ahli hukum yang dianggap mampu memberikan definisi tentang hukum yang memuaskan semua orang. Namun demikian dalam rangka mempelajari hukum kita bisa merujuk definisi hukum yang ada.
Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto (dalam Kansil, 1984:38) “hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. Sedangkan menurut Tirtaatmidjaja “hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya”
Berdasarkan pendapat-pendapat itu maka unsur hukum adalah :
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan yang berwajib
3.Peraturan itu bersifat memaksa
4.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
B.Beberapa konsep mengenai hukum :
1.Sumber hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni apabila aturan itu dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan atas sumber hukum material dan sumber hukum formal.
a.Sumber hukum material berasal dari berbagai sudut misalnya : ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
b.Sumber hukum formal misalnya :
1).Undang-undang (statute)
2).Kebiasaan (custom)
3).Keputusan hakim (jurisprudentie)
4).Traktat (treaty)
5).Pendapat sarjana hukum (doktrin)
C.Bentuk hukum : Hukum formal dan hukum material
1.Hukum formal sering disamakan dengan hukum acara, yaitu hukum yang mengatur tata cara bagaimana kaidah hukum (material) dipertahankan atau dilaksanakan.
2.Hukum material ialah ketentuan hukum yang mengatur wujud dari hubungan hukum, yaitu mengatur isi dan hubungan-hubungan hukum.
D.Subyek hukum
Subyek hukum adalah pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subyek hukum terdiri atas :
1)Manusia (natuurlijke persoon)
Setiap orang/ manusia pada hakekatnya adalah subyek hukum, namun untuk melakukan perbuatan hukum seseorang harus “cakap hukum”, yang masuk kategori tidak cakap hukum (handelings-onbekwaam) adalah :
a)Orang yang masih di bawah umum (belum 21 tahun)
b)Orang yang tak sehat pikirannya (gila)
c)Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2)Badan hukum (rechtspersoon)
Badan hukum adalah badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia. Badan hukum ini dibedakan atas :
a)Badan hukum publik
b)Badan hukum perdata
E.Perbuatan hukum
Perbuatan hukum ialah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-kewajiban. Perbuatan hukum dibedakan atas :
1)Perbuatan hukum sepihak, perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan kewajiban pada satu pihak pula, contoh pembuatan surat wasiat.
2)Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), contoh persetujuan sewa menyewa.
F.Peristiwa hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
1)Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum).
a)Perbuatan subyek hukum disebut perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.
b)Perbuatan yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu dari yang melakukannya.
2)Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum adalah peristiwa yang terjadi dengan sendirinya, contoh : kelahiran, kematian, lewat waktu (kedaluwarsa).
G.Sanksi hukum
Sanksi adalah hukuman yang harus diterima apabila seseorang dengan sengaja melanggar kaidah hukum. Hukuman atau pidana bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 KUHP meliputi :
1)Pidana pokok, terdiri dari :
a)Pidana mati
b)Pidana penjara :
(1)Seumur hidup
(2)Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan serendah-rendahnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
(3)Pidana kurungan, sekurang-kurangnya 1 hari atau setinggi-tingginya 1 tahun
(4)Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
2)Pidana tambahan, terdiri dari :
a)Pencabutan hak-hak tertentu
b)Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
c)Pengumuman keputusan hakim
H.Asas Hukum.
Azas hukum merupakan dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan-peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Ketentuan konkrit tentang cara berperilaku di dalam masyarakat.
Peraturan adalah ketentuan konkrit tentang cara berperilaku didalam masyarakat.Peraturan hukum merupakan konkritisasi dari asas hukum. Asas hukum bukan norma hukum konktrit karena asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum karena dasar lahirnya peraturan hukum, yang pada akhirnya semua peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya.
Contoh asas hukum dan penerapan dalam norma hukum :
•Asas Hukum→ apabila seseorang melakukan perbuatan pelanggaran yang merugikan orang lain, harus mengganti kerugian.
•Norma hukum→setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, wajib membayar ganti rugi (psl 1365BW)
•Asas hukum→ Undang-Undang tidak berlaku surut.
•Norma hukum→tidak ada suatu perbuatan dapat di hukum, kecuali atas kekuatan UU yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Perbedaan asas dengan norma hukum
Asas Hukum
Norma Hukum
1.Merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak
1.Merupakan aturan yang riel.
2.Suatu ide atau konsep.
2.Jabaran dari ide atau konsep
3.Tidak mempunyai sanksi.
3.Mempunyai sanksi.
I.Peraturan Perundangan di Indonesia
Di awal kemerdekaanya, peraturan yang muncul di Indonesia beragam sekali, cenderung tidak beraturan. Hal ini bisa dimaklumi bahwa pada masa itu Indonesia sedang dalam posisi mencari bentuk dan belum ada aturan baku yang bisa digunakan sebagai pedoman untuk pembuatan peraturan-peraturan, sehingga bisa dijumpai beberapa bentuk peraturan seperti :
1.Maklumat
2.Peraturan presiden
3.Penetapan presiden
4.Dekrit
Dalam perkembangan selanjutnya muncul aturan yang digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan berupa Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, dimana peraturan-peraturan itu meliputi :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
3.Undang-Undang
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Setelah reformasi, otonomi daerah mendapat ruang yang cukup, namun upaya daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dengan membuat peraturan daerah (Perda) belum mendapat payung hukum dalam Tata Aturan Peraturan Perundangan yang ada, sehingga Tap MPRS tersebut diganti dengan Tap MPR No. III/MPR/2000 yang meliputi :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
3.Undang-Undang
4.Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.Peraturan Pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah
Sesuai dengan amandemen UUD 1945, peran MPR semakin berkurang, sehingga pengaturannya harus disesuaikan, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004, dimana Tata Urutan Peraturan itu menjadi :
1.UUD 1945
2.UU/Perpu
3.PP
4.Perpres
5.Perda
A.Pendahuluan.
Konstitusi sering dianggap sama dengan undang-undang dasar, padahal pemahaman konsep ini salah, oleh karena itu berikut ini disajikan beberapa konsep agar perbedaannya menjadi jelas antara : konstitusi, hukum dasar, undang-undang dasar, undang-undang.
1.Konsitusi istilah lainnya hukum dasar, constitution verfassung, droit constitutionel adalah aturan yang paling dasar dalam kehidupan bernegara. Konstitusi dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau hukum dasar tertulis yang disebut undang-undang dasar dan konstitusi tidak tertulis atau hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi. Konvensi adalah kebiasaan ketatanegaran atau aturan tidak tertulis yang timbul dalam praktek penyelenggaraan negara.
2.Undang-Undang Dasar adalah konsitusi atau hukum dasar yang tertulis
3.Undang-undang adalah aturan yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang ada dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Yang merupakan pelaksanaan secara langsung dari pasal Undang-Undang Dasar (eksplisit) dimana ketentuan tentang undang-undang itu disebut secara tegas, maka disebut undang-undang organik. Bila undang-undang itu bukan pelaksanaan secara langsung dari pasal Undang-Undang Dasar (tidak disebut secara tegas) maka disebut undang-undang non organik.
B.Pengertian Konstitusi.
Konstitusi berasal dari bahasa perancis “Constistur” yang berarti membentuk, yakni konstitusi dimaksudkan untuk membentuk atau menyusun suatu Negara. Konstitusi dapat juga diartikan peraturan dasar mengenai pembentukan Negara. Istilah konstitusi juga dapat disamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar sebagaimana yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yang mengartikan konstitusi sebagai (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu Negara.
Constitution (Inggris) dalam sehari-hari diterjemahkan dengan Undang-undang Dasar. Undang-undang Dasar dalam bahasa Belanda dikenal “Grondwet”. Wet dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai undang-undang, dan grond berarti tanah. Pengertian konstitusi dalam pengertian praktik berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar.
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Pendiri Negara Indonesia menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan “Undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar Negara itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disamping Undang-undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertuli.
Beberapa pengertian konstitusi dari yang dikemukakan beberapa ahli :
1.Herman Heller, membagi pengertian menjadi tiga :
a.Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b.Konstitusi merupakan suatu ketentuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
c.Kontitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
Konstitusi dalam pengertian ini lebih luas dari undang-undang dasar.
2.K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara”.
3.Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut :
a.Konstitusi suatu Negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
b.Konstitusi suatu Negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, serta perjuangan bangsa Indonesia,
c.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.(Winarno,67-68)
Abu Daud Busroh dan Abubakar Busroh membagi Konstitusi kedalam dua pengertian yaitu
1.Pengertian sosiologis dan politis. Konstitusi merupakan shintese faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara.
2.Pengertian yuridis. Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Terminologi Konstitusi :
Sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
C.Nilai Konstitusi
Nilai konstitusi berbicara tentang keberlakuan konstitusi itu secara nyata dalam kehidupan bernegara. Nilai konstitusi dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.Normatif
Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan dilaksanakan secara sempurna
2.Nominal
Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau tidak sempurna
3.Semantik
Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk kepentingan Penguasa
D.Kedudukan Konstitusi.
Dalam kehidupan ketatanegaraan, konstitusi mempunyai kedudukan yang sangat penting karena menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri Negara, serta memberikan arahan pada generasi penerus bangsa mengemudikan Negara yang dipimpin. Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu Negara. Hal mendasar tersebut berupa aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok Negara.
Konstitusi di berbagai Negara mempunyai tujuan, bentuk, dan isi yang berbeda-beda tetapi pada umumnya mempunyai kedudukan formal yang sama yaitu :
1.Hukum dasar.
Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara. Secara khusus konstitusi berisi tentang lembaga-lembaga negara serta kewenangan serta fungsi setiap lembaga Negara.
2.Konstitusi sebagai hukum yang tertinggi.
E.Tujuan Adanya Konstitusi.
•Memberikan adanya pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
•Melepaskan kontrol dari kekuasaan penguasa sendiri
•Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Arti penting konstitusi bagi Negara :
Dalam negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan sesuai dengan konstitusi.
Konsekwensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk.maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Negara dan Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Struyeken, sebagaimana dikutip oleh Soemantri, menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai Konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi :
1.Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau..
2.Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4.Suatu keinginan bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Dari empat materi muatan yang ada dalam konstitusi atau undang-undang diatas, menunjukan arti pentingnya konstitusi bagi suatu Negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh founding fathers serta memberikan arahan pada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu Negara yang mereka pimpin.
Untuk memahami hukum dasar suatu Negara, belum cukup kalau hanya dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terkandung pada undang-undang dasar atau konstoitusi saja, tetapi harus dipahami pula aturan-aturan dasar yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.
Delapan jaminan konstitusional yang menjadi syarat perlu untuk demokrasi :
1.Adanya kebebasan untuk membentuk dan mengikuti organisasi
2.Adanya kebebasan berekspresi
3.Adanya hak memberikan suara
4.Adanya eligibiltas untuk menduduki jabatan publik
5.Adanya hak para pemimpin politik untuk berkompetisi secara sehat guna merebut dukungan dan suara
6.Tersedianya sumber-sumber informasi alternatif
7.Adanya pemilu yang bebas dan adil
8.Adanya institusi-institusi untuk menjadikan kebijakan pemerintah tergantung pada suara-suara (aspirasi rakyat) dan ekspresi pilihan (politik) lainnya
F.Perubahan Konstitusi.
Dalam system ketatanegaraan modern, ada dua system yang berkembang dalam perubahan Konstitusi:
Renewel (pembaharuan) yang dianut oleh negara-negara Eropah kontinental
Amandement (perubahan) seperti yang dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon
Menurut Meriam Budiarjo ada empat prosedur dalam perubahan Konstitusi, yaitu :
-Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarkan usul perubahan Undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya
-Referendum atau plebisit
-Negara-negara bagian dalam negara federal (misalnya Amerikan Serikat; ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui)
-Musyawarah khusus (special convention)
Perkembangan Konstitusi NEGARA KESATUAN RI.
1.UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desenber 1949)
2.Konstitusi RIS (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
3.UUDS Republik Indonesia 1950 ( 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959)
4.UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
5.UUD 1945 dan amandemen I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
6.UUD 1945 dan Amandemen I,II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
7.UUD 1945 dan Amandemen I, II, III (9 November 2001- 10 Agustus 2002)
8.UUD 1945 dan Amandemen I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
Mekanisme perubahan Konstitusi di Indonesia diatur dalam pasal 37 UUD 1945, pasal tersebut mengandung 3 norma yaitu :
1.Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
2.Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR
3.Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak tak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut kedalam kelembagaan tertinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis . Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan rakyat.
B. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia.
Ketahanan Nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.Ketahanan Nasional memiliki sifat: mandiri, dinamis, wibawa, konsultasi dan kerja sama.
C. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Dari pemahaman tentang hubungan tersebut timbul gambaran bahwa konsepsi Ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu Aspek yang berkaitan dengan alam bersifat statis yang meliputi aspek geografi, aspekkependudukan, aspek sumber kekayaan alam serta A spek yang berkaitan dengan sosial yang bersifat dinamis, yang meliputi aspek idiologi, aspek politik, aspek sosial budayan aspek pertahanan dan keamanan.
KETAHANAN NASIOANAL
A. Konsep Ketahanan Nasioanal Yang Dikembangkan Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
•Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah
“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.
•Sebagai konsepsi adalah :
“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
•Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;
-Wawasan nasional
-Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
•Integratif
-waspada
-Wibawa
-Dinamis
-Kostitusi dan saling menghargai
Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir kepentingan nasional.
Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai payung pembangunan, peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.
B. Fungsi Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi :
•Pengaruh aspek ideologi
•Pengaruh aspek politik
•Pengaruh aspek ekonomi
•Pengaruh aspek sosial budaya
•Pengaruh pertahanan nasional
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa , idiologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjungangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama, yaitu bumi, jiwa/tekad dan lingkungan sekitarnya.
B. Teori-Teori Kekuasaan.
Perumusan wawasan nasional lahir berduasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain: Paham Machiavelli, Paham Kaisar Napoleon Bonaparte, Paham Jenderal Clausewitz, Paham Feuerbach dan Hegel, Paham Lenin, Paham Lucian W.Pye dan Sidney.
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia.
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan beridiologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai.Bangsa Indonesia cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan.
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara.
Berdasarkan falsafah Pancasila, mansia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki naluri, akhlak , daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptnya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptkan suasana tertib dan damai menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama.
E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional.
Wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi ataupun golongan. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakanidentitas atau jati diri bangsa Indonesia.
F. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negara dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan Nasional.Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan naionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan Nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan,suku bangsa atau daerah.
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan , pedoman, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan NKRI. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
G. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, arbersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan keutuhan tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan dewasa ini.
A. Konsep Demokrasi
Pengertian tentang Demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa(etimologi) dan istilah (terminologis). Dari segi bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh Tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
Secara pengertian demokratis secara termologis (islilah) sebagaimana yang dikemukanan para ahli demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain :
•Joseph A.Shcumpeter, mengatakan :
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
•Sidney Hook, mengatakan :
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
•Phillippe C. Schmitter & Terry Lynn Karl, mengatakan:
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetensi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah dipilih.
•Henry B. Mayo, mengatakan:
Demokrasi sebagai suatu sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.
B.Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
•Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
•Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
•Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan partai politik contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
•Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
•Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
•Konstitusional
•Terjamin keamanan
•Bebas dari campur tangan asing
•Sadar akan adanya perbedaan
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.