A.Pengertian hukum
Kegiatan menemukan pengertian hukum yang definitif dan memuaskan semua orang merupakan kegiatan para ahli hukum yang tidak terselesaikan sampai sekarang, hal ini terjadi karena belum ada seorang ahli hukum yang dianggap mampu memberikan definisi tentang hukum yang memuaskan semua orang. Namun demikian dalam rangka mempelajari hukum kita bisa merujuk definisi hukum yang ada.
Menurut J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto (dalam Kansil, 1984:38) “hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. Sedangkan menurut Tirtaatmidjaja “hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya”
Berdasarkan pendapat-pendapat itu maka unsur hukum adalah :
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan yang berwajib
3.Peraturan itu bersifat memaksa
4.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
B.Beberapa konsep mengenai hukum :
1.Sumber hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni apabila aturan itu dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan atas sumber hukum material dan sumber hukum formal.
a.Sumber hukum material berasal dari berbagai sudut misalnya : ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.
b.Sumber hukum formal misalnya :
1).Undang-undang (statute)
2).Kebiasaan (custom)
3).Keputusan hakim (jurisprudentie)
4).Traktat (treaty)
5).Pendapat sarjana hukum (doktrin)
C.Bentuk hukum : Hukum formal dan hukum material
1.Hukum formal sering disamakan dengan hukum acara, yaitu hukum yang mengatur tata cara bagaimana kaidah hukum (material) dipertahankan atau dilaksanakan.
2.Hukum material ialah ketentuan hukum yang mengatur wujud dari hubungan hukum, yaitu mengatur isi dan hubungan-hubungan hukum.
D.Subyek hukum
Subyek hukum adalah pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subyek hukum terdiri atas :
1)Manusia (natuurlijke persoon)
Setiap orang/ manusia pada hakekatnya adalah subyek hukum, namun untuk melakukan perbuatan hukum seseorang harus “cakap hukum”, yang masuk kategori tidak cakap hukum (handelings-onbekwaam) adalah :
a)Orang yang masih di bawah umum (belum 21 tahun)
b)Orang yang tak sehat pikirannya (gila)
c)Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2)Badan hukum (rechtspersoon)
Badan hukum adalah badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia. Badan hukum ini dibedakan atas :
a)Badan hukum publik
b)Badan hukum perdata
E.Perbuatan hukum
Perbuatan hukum ialah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak-kewajiban. Perbuatan hukum dibedakan atas :
1)Perbuatan hukum sepihak, perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan kewajiban pada satu pihak pula, contoh pembuatan surat wasiat.
2)Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), contoh persetujuan sewa menyewa.
F.Peristiwa hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit) adalah peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat. Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
1)Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum).
a)Perbuatan subyek hukum disebut perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak.
b)Perbuatan yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu dari yang melakukannya.
2)Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum adalah peristiwa yang terjadi dengan sendirinya, contoh : kelahiran, kematian, lewat waktu (kedaluwarsa).
G.Sanksi hukum
Sanksi adalah hukuman yang harus diterima apabila seseorang dengan sengaja melanggar kaidah hukum. Hukuman atau pidana bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 KUHP meliputi :
1)Pidana pokok, terdiri dari :
a)Pidana mati
b)Pidana penjara :
(1)Seumur hidup
(2)Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan serendah-rendahnya 1 tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
(3)Pidana kurungan, sekurang-kurangnya 1 hari atau setinggi-tingginya 1 tahun
(4)Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
2)Pidana tambahan, terdiri dari :
a)Pencabutan hak-hak tertentu
b)Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
c)Pengumuman keputusan hakim
H.Asas Hukum.
Azas hukum merupakan dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan-peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut adalah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Ketentuan konkrit tentang cara berperilaku di dalam masyarakat.
Peraturan adalah ketentuan konkrit tentang cara berperilaku didalam masyarakat.Peraturan hukum merupakan konkritisasi dari asas hukum. Asas hukum bukan norma hukum konktrit karena asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum karena dasar lahirnya peraturan hukum, yang pada akhirnya semua peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya.
Contoh asas hukum dan penerapan dalam norma hukum :
•Asas Hukum→ apabila seseorang melakukan perbuatan pelanggaran yang merugikan orang lain, harus mengganti kerugian.
•Norma hukum→setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, wajib membayar ganti rugi (psl 1365BW)
•Asas hukum→ Undang-Undang tidak berlaku surut.
•Norma hukum→tidak ada suatu perbuatan dapat di hukum, kecuali atas kekuatan UU yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Perbedaan asas dengan norma hukum
Asas Hukum | Norma Hukum |
1. Merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak | 1. Merupakan aturan yang riel. |
2. Suatu ide atau konsep. | 2.Jabaran dari ide atau konsep |
3. Tidak mempunyai sanksi. | 3. Mempunyai sanksi. |
I.Peraturan Perundangan di Indonesia
Di awal kemerdekaanya, peraturan yang muncul di Indonesia beragam sekali, cenderung tidak beraturan. Hal ini bisa dimaklumi bahwa pada masa itu Indonesia sedang dalam posisi mencari bentuk dan belum ada aturan baku yang bisa digunakan sebagai pedoman untuk pembuatan peraturan-peraturan, sehingga bisa dijumpai beberapa bentuk peraturan seperti :
1.Maklumat
2.Peraturan presiden
3.Penetapan presiden
4.Dekrit
Dalam perkembangan selanjutnya muncul aturan yang digunakan sebagai acuan dalam pembuatan peraturan berupa Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, dimana peraturan-peraturan itu meliputi :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
3.Undang-Undang
4.Peraturan Pemerintah
5.Keputusan Presiden
6.Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Setelah reformasi, otonomi daerah mendapat ruang yang cukup, namun upaya daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dengan membuat peraturan daerah (Perda) belum mendapat payung hukum dalam Tata Aturan Peraturan Perundangan yang ada, sehingga Tap MPRS tersebut diganti dengan Tap MPR No. III/MPR/2000 yang meliputi :
1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR
3.Undang-Undang
4.Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.Peraturan Pemerintah
6.Keputusan Presiden
7.Peraturan Daerah
Sesuai dengan amandemen UUD 1945, peran MPR semakin berkurang, sehingga pengaturannya harus disesuaikan, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004, dimana Tata Urutan Peraturan itu menjadi :
1.UUD 1945
2.UU/Perpu
3.PP
4.Perpres
5.Perda
0 komentar:
Posting Komentar
Please Give Comments To The Perfection Of This Article