Rabu, 12 Oktober 2011

NEGARA , BANGSA DAN WARGANEGARA


RINGKASAN BELAJAR  MATA KULIAH:
“KONSEP DASAR PKn”
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA



 

MATERI :
 NEGARA , BANGSA DAN WARGANEGARA



Dosen :
Rarasaning Satianingsih, SE., M.Pd.
Ida Sulistyowati, SH., M.Pd.





Standar Kompetensi :
Mahasiswa memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang mampu mengimplementasikan teori, konsep dan prinsip-prinsip kehidupan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan konsitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang demokratis, berjiwa nasionalisme, cinta tanah air, cinta damai dan berkeadaban (taat: nilai, norma, dan hukum) dan keutuhan wilayah (yuridis –yurisdiksi nasional), partisipatif dalam aktivitas pembangunan masyarakat bangsa dan negara bangsa sesuai geopolitik dan geostragi Indonesia, guna mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.








NEGARA , BANGSA
DAN WARGANEGARA

Deskripsi Mata Kuliah :
Peningkatan kualitas wawasan mengenai kepentingan publik dan kewarganegaraan serta mengerti problematika kontemporer bangsa dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di era global, sehingga para mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan mampu memberikan kontribusi solusi pemecahan masalah, bukan menjadi bagian dari problem itu sendiri.  Terbentuknya warganegara yang memeiliki wawasan, sikap dan perilaku yang berparadigma Pancasila, nasionalisme Indonesia yang tepat, berindentitas nasinal, memberikan konstributif bagi pembangunan bangsa dan negara dalam konsep negara bangsa Indonesia. Pemahaman akan sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia yang konstitusional akan mampu memberikan arti penting setiap warganegara dalam kehidupan politik dan bernegara bangsa yang konstitusional. Mata kuliah ini, juga diharapakan mampu membentuk sikap dan perilaku yang mengerti dan mengargai Hak Asasi Manusia, dalam koridor penunai hak dan kewajiban seseorang sebagai warganegara Indonesia sebagai masyarakat madani (civil society) yang demokratis. Mata Kuliah ini, juga memberikan wawasan kewilayahan negara baik historis, yuridis maupun yurisdiksi nasional Indonesia, sekaligus memberikan wawasan geopolitik dan geostrategi upaya pembangunan segala bidang, serta peran Indonesia dalam ikut serta mewujudkan perdamaian dunia atas dasar kemerdekaan.

1.      Arti Definisi/Pengertian Bangsa Dan Fungsi Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa berproses di dalam satu wilayah : Nusantara / Indonesia.

Pengertian Bangsa dapat juga dapat ditinjau dari dua sudut pandang yaitu sosiologis dan Politis.

a.          Dalam Arti Sosiologis: Persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri, dimana masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

b.      Dalam Arti Politis:   suatu masy dalam suatu daerah atau wilayah yang sama dan mereka  tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan  tertinggi keluar dan kedalam (kekuasaan politik yaitu negara)

 

2.      Pengertian Negara Dan Fungsi Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.


a.      Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1)      Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2)      Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3)      Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat denga kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

b.      Fungsi-Fungsi Negara :
1)      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2)      Melaksanakan ketertiban.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3)      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4)      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

c.       Proses Pembentukan Bangsa – Negara
1)      Ortodok :
Bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu  pembentuk satu negara tersendiri.
            contoh : bangsa yahudi mendirikan negara Israel
2)      Mutakir : berawal dari adanya negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras
            Contoh : Amerika Serikat  th 1776

d.      Unsur Negara
Suatu negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Rakyat yang permanen
2)      Wilayah yang tertentu
3)      Pemerintahan dan
4)      Kapasitas untuk terjun kedalam hubungan dengan negara lain.

Unsur Negara dapat dibedakan menjadi dua
1)      Unsur Konstitutif (unsur pembentuk).
Hal ini berati bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur  perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
2)      Unsur Deklaratif (unsur pengakuan).
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain, masuknya negara     dalam perhimpunan bangsa-bangsa,   misalnya PBB.

e.       Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk :
1)      Negara kesatuan (unitary state)
2)      Negara serikat (federation).






3.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua hal ini. Hal ini seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonsia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara serta cita cita moral bangsa Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan yang berlaku.
Mekanisme demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan,aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi.

http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn

0 komentar:

Posting Komentar

Please Give Comments To The Perfection Of This Article