Rabu, 12 Oktober 2011

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

RINGKASAN BELAJAR MATA KULIAH:
“HAK ASASI MANUSIA”
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA


MATERI :
1.Pendahuluan
2.Pengertian dan Sejarah HAM
3.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
4.Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
5.Ruang Lingkup Pkn
6.Paradikma Baru Pkn

Dosen :
Rarasaning Satianingsih, SE., M.Pd.
Ida Sulistyowati, SH., M.Pd.



TUJUAN PERKULIAHAN UMUM
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan warga Negara dan Negara serta menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta bentuk sikap dan prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan banga. kapal

TUJUAN PERKULIAHAN KHUSUS:
Setelah mengikuti topik ini peserta didik diharapkan mampu
1.Memahami sejarah, konsep dan definisi Hak Asasi Manusia.
2.Mengidentifikasi permasalahan HAM di Indonesia
3.Mengkritisi permasalahan HAM dan upaya penegakannya.


Konsep Dasar
Hak Asasi Manusia


A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Konsep atau pengertian dasar hak asasi manusia (HAM) beraneka ragam antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dimensi visi, perkembangan, Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan menurut UU No. 39 Tahun 1999.
Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridis ‑ Konstitusional dan visi politik ( Saafroedin Bahar,1994:82).
Ø Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama‑agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan.
Ø Visi yuridis­ konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara sebagai suatu nation‑state.
Ø Visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari‑hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum‑oknum pejabat pemerintah.

Dilihat dari perkembangan hak asasi manusia, maka konsep hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural (T.Mulya Lubis,1987: 3‑6).
Ø Generasi I konsep HAM , sarat dengan hak‑hak yuridis, seperti tidak disiksa dan ditahan, hak akan equality before the law (persamaan dihadapan hukum), hak akan fair trial (peradilan yang jujur), praduga tak bersalah dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun‑tahun sebelum Perang Dunia II.
Ø Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya. Generasi II, merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaananya setelah Perang Dunia II.
Ø Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development). Hak asasi manusia di nilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah‑pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antar disiplin yang harus didekati secara interdisipliner.

Pendekatan struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak asasi manusia. seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM. Karena dalam realitas masalah‑masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia. Misalnya, berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang "repressive". Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional outlet).
Ada banyak pengertian tentang hak asasi manusia, dalam modul ini disajikan beberapa pengertian hak asasi manusia menurut :
1. Koentjoro Poerbopranoto :
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, sehingga bersifat suci.
2. G.J. Wolhoff :
Sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap pribadi manusia justru karena kemanusiaannya, yang tak dapat dicabut siapapun, karena bila dicabut akan hilang kemanusiaannya.

3. Pasal 1 UU No. 39 Th. 1999 :

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari ketiga pendapat tersebut ditemukan kata kunci “Hakekat Manusia”. Untuk memperoleh kejelasan tentang apa yang dimaksud dengan hakekat manusia tersebut kita bisa merujuk pada pendapat yang disampaikan Notonagoro (Sunoto, 1989:64), bahwa manusia berdasarkan hakekat kodratnya bisa dibedakan atas :

1. Susunan Kodrat :

Berdasarkan susunan kodratnya manusia terdiri atas jiwa dan raga. Jiwa berunsurkan cipta, rasa dan karsa, sedangkan raga manusia berunsurkan benda mati, tumbuhan dan binatang.

2. Sifat Kodrat :

Berdasarkan sifat kodratnya, manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial.

3. Kedudukan Kodrat :

Berdasarkan kedudukan kodratnya, manusia adalah makhluk Tuhan dan makhluk otonom.
Hakekat kodrat ini haruslah melekat pada makhluk yang bernama manusia, karena apabila hak ini dicabut maka yang bersangkutan tidak bisa lagi disebut manusia, karena sudah kehilangan hakekat kemanusiaannya.
Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak ‑ hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia (Maurice Cranston, 1972 : 127).
UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM , mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuaerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. UU No.39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi I Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak‑hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian hak asasi manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian hak‑ asasi manusia menurut visi politik dapat diidentikkan dengan pendekatan strutural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian hak asasi manusia dalam kehidupan sehari ‑ hari yang cenderung banyak pelanggaran.

B. Sejarah hak asasi manusia
Hak asasi manusia tidak muncul secara tiba-tiba. Untuk sampai pada kondisi sebagaimana saat ini, perjuangan hak asasi manusia menempuh perjalanan yang sangat panjang. Hal ini bisa diidentifikasi dari sejarah masa lalu, dimana pemerintahan suatu negara dijalankan dengan sistem monarki, diperintah oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, sehingga keberadaan hak warga negara (hak asasi manusia) bergantung pada kemauan sang penguasa. Bahkan dalam sejarah perjalanan hidup manusia pernah diwarnai masa dimana manusia diperlakukan oleh manusia sebagai benda yang bisa diperjualbelikan, yang dikenal dengan nama “budak”.
Pemikiran tentang hak asasi manusia berkembang di Eropa pada masa awal abad ke-17, namun yang lazim digunakan sebagai referensi sejarah awal kelahiran hak asasi manusia adalah peristiwa yang terjadi di negara barat, yaitu :

1. Piagam Magna Charta (Piagam Agung, 1215), ialah dokumen yang berisi beberapa hak yang diberikan raja John di Inggris kepada para bangsawan atas tuntutan mereka, sekaligus membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak-hak rakyat.
2. Dokumen Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), ialah sebuah undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorious Revolution of 1688).
3. Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan hak asasi manusia dan warganegara, 1789), adalah naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rejim lama yang berkuasa secara absolut.
4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1789), ialah naskah undang-undang tentang hak yang disusun oleh rakyat Amerika, yang telah menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791.(Budiardjo, 2008:213)

Setelah itu sejarah perjuangan hak asasi manusia tidak banyak mengalami perkembangan, baru pada abad ke-20, yaitu pada awal perang dunia kedua muncul “The four freedom” atau “empat kebebasan” dari Roosevelt. Tahun 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisi Hak Asasi Manusia mengeluarkan “Pernyataan Se-dunia Tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) atau yang lebih dikenal sebagai “Piagam Hak Asasi Manusia Se-dunia”. Tahun 1966 dideklarasikan dua covenant (perjanjian) yaitu : a) Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), b) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International on Civil and Cultural Rights), serta pengaduan perorangan ( Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights). Kovenan dan optional protocol ini baru berlaku tahun 1976 setelah diratifikasi 35 negara, sedangkan tahun 1989 diterima optional protocol kedua yang mengatur tentang penghapusan hukuman mati.

C. Teori hak asasi manusia
Teori tentang hak asasi berakar pada pemikiran para filsuf pada abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam serta hak-hak alam. Pada masa itu konsep kekuasan raja berdasarkan wahyu Ilahi dipertanyakan karena raja bertindak sewenang-wenang, hal itu memuncul pemikiran agar kepatuhan rakyat kepada raja memiliki dasar rasional, hubungan raja dengan rakyat perlu diikat dalam suatu kontrak, sesuai dengan suasana perdagangan yang saat itu berkembang di Eropa.
Pemikiran tentang hak asasi manusia tercermin dalam karangan filsuf jaman pencerahan (Enlightenment) yang menganut aliran Liberalisme (klasik) seperti Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), Montesquieu (1689-1755), dan Rousseau (1712-1778). Meskipun berbeda dalam penafsiran, namun secara garis besar para filsuf itu “membayangkan” masa itu manusia berada dalam “keadaan alam”, yang maksudnya manusia itu berada dalam keadaan sama martabatnya (equal), yang tunduk kepada alam dan mempunyai hak-hak alam. Ketika manusia menggunakan rasionanya maka untuk melaksanakan hak-hak itu maka “keadaan alam” itu harus diganti dengan kehidupan bernegara berdasarkan kontrak sosial antara penguasa dan masyarakatnya. Ini yang dalam perkembangannya disebut “Kontrak Sosial”. Dalam kaitan ini John Locke menteorikan hak-hak alam itu meliputi : hak atas hidup, kebebasan dan memiliki sesuatu (life, liberty, and property). Rousseau menteorikan hak terbatas pada hak dalam bidang politik yang meliputi : hak atas kebebasan, kesamaan, dan hak menyatakan pendapat, dimana hak ini diadopsi dalam Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara di Perancis yang meliputi : hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality) dan kesetiakawanan (fraternite).

D. MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA
1.Hak untuk hidup, meliputi :
-Hak untuk mempertahankan hidup.
-Hak untuk meningkatkan taraf hidup.
2.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, meliputi:
-Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
-Perkawinan sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami-istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundangan.
3.Hak untuk mengembangkan diri
-Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh dan berkembang secara layak; hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadi; seperti hak untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, meningkatkan kualitas hidup.
-Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan.
4.Hak memperoleh keadilan
-Hak untuk diadili melalui proses yang bebas dan tidak memihak sesuai hukum acara; menjamin pemeriksaan obyektif oleh hakim yang jujur dan adil.
-Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan tindak pidana, berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam sidang pengadilan.
-Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai putusan pengadilan yang memperoleh keputusan tetap.
-Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama, yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
5.Hak atas kebebasan pribadi
-Tak seorang pun boleh diperbudak, diperhamba, diperdagangkan.
-Hak untuk bebas memeluk agama.
-Hak untuk bebas mempunyai keyakinan politik.
-Hak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat; dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
-Hak untuk berkumpul, berapat dan berserikat.
-Hak untuk bebas memilih kewarganegaraan.
-Hak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah nkri.
6.Hak atas rasa aman
-Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
-Hak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan.
-Hak ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kajahatan non politik atau perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pbb.
7.Hak atas kesejahteraan
-Hak mempunyai milik pribadi maupun bersama orang lain demi pengembangan diri, keluarga, masyarakat dan bangsa; dengan cara tidak melanggar hukum.
-Hak atas jaminan sosial untuk hidup layak.
-Hak untuk mendapat pekerjaan sesuai bakat dan kecakapan.
-Hak penyandang cacat, wanita hamil, lansia; untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
8.Hak turut serta dalam pemerintahan
Setiap warga negara berhak untuk :
-Dipilih dan memilih dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundangan.
-Turut serta dalam pemerintahan secara langsung atau lewat wakil yang dipilih sesuai dengan peraturan perundangan.
-Mengajukan pendapat, pengaduan, permohonan dan usulan dalam rangka pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien.
9.Hak wanita
-Hak yang menjamin keterwakilan wanita sesuai peraturan; dalam sistem pemilu, kepartaian, pemilihan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif.
-Hak memperoleh pendidikan di semua jenis, jenjang, jalur pendidikan sesuai peraturan.
-Berhak mendapat perlindungan khusus dalam menjalankan profesi terhadap hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatan fungsi reproduksi wanita.
-Mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suami berkenaan dengan anak, setelah putusnya perkawinan.
10. Hak anak
-Hak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
-Sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup.
-Sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
-Anak cacat fisik atau mental berhak memperoleh pendidikan, perawatan, pelatihan, bantuan khusus atas biaya negara.
-Berhak mendapatkan orang tua angkat atau wali jika kedua orang tuanya telah meninggal, atau oleh suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai orang tua

11. HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Hak asasi manusia macam apa saja yang dikandung dalam UUD 1945 pasca amandemen? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan memahami lebih dahulu mengenai konsep dan teori tentang macam ‑ macam hak asasi manusia, sebagai alat untuk mengidentifikasi hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasca amandemen.
Tentang macam ‑ macam, hak asasi manusia ada berbagai pandangan. Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu ‑ satunya hak asasi adalah hak hidup. Bagi John Locke dan Liberalisme klasik, hak asasi meliputi hak hidup (the right to life), kemerdekaan (the right to liberty) dan hak milik (the right to property) (Rodee & Anderson, 1989 : 194). Pendapat John Locke ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natural law) ketika dalam keadaan alamiah (state of nature), yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat kekuasaan dan otorita apa‑apa, semua orang sama sekali bebas dan sama derajatnya.
Dalam UDHR yang memuat 30 pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut secara garis besar macam ‑ macam hak asasi manusia dapat dikelompokan ke dalam tiga bagian yaitu :
(1) hak ‑ hak politik dan yuridis,
(2) hak ‑ hak atas martabat dan integritas manusia, dan
(3) hak ‑ hak sosial, ekonomi dan budaya (Baut & Harman, 1988 :9).

1. Perbedaan hak politik dengan hak sipil
Dapat dikemukakan bahwa hak politik merupakan hak yang didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan‑jabatan politik, hak memegang jabatan‑jabatan umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta di dalam mengatur kepentingan negara atau pemerintahan (Abdul Karim Zaidan,1983‑19) Dengan kata lain lapangan hak‑hak politik sangat luas sekali, mencakup :
Ø asas‑asas masyarakat,
Ø dasar‑dasar negara,
Ø tata hukum,
Ø partisipasi rakyat didalamnya,
Ø pembagaian kekuasaan dan
Ø batas‑batas kewenangan penguasa terhadap warga negaranya. (Subhi Mahmassani,1993:54).
Sedangkan yang dimaksud hak‑hak sipil dalam pengertian yang luas, mencakup hak‑hak ekonomi, sosial dan kebudayaan merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan warga negara yang lainnya, dan tidak ada hubungannya dengan penyelengaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya (Subhi,1993:236).
Dalam Perjanjian tentang, Hak‑hak‑ Sipil dan Politik dan Perjanjian tentang hak‑ hak Sosial, Ekonomi dan Budaya , macam ‑ macam hak asasi manusia dapat di dikemukakan sebagai berikut. Hak‑ ‑ hak‑ sipil dan politik antara lain:
1.hak atas hidup.
2.hak atas kebebasan dan keamanan dirinya.
3.hak atas keamanan di muka badan‑badan peradilan.
4.hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama.
5.hak untulk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
6.hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
7.hak untuk berserikat.

Hak asasi, manusia menurut Pejanjian tentang Hak‑hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mencakup antara lain:
1.hak atas pekerjaan.
2.hak untuk membentuk serikat kerja.
3.hak atas pensiun.
4.hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya,termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak.
5.hak atas pendidikan (Miriam Budiaidjo, 1972 : 126‑127).

Pembagian hak asasi manusia yang agak mirip dengan kedua covenant tersebut di atas, adalah yang mengikuti pembedaan sebagai berikut:
1.Hak ‑ hak asasi pribadi atau " personal rights" yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2.Hak ‑ hak asasi ekonomi atau "property rights", yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3.Hak‑ ‑ hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut "rights of legal equality ".
4. Hak ‑ hak asasi politik atau "political rights", yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainva.
5.Hak ‑ hak asasi sosial dan kebudayaan atau "social and culture rights misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
6.Hak‑ ‑ hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau "procedural rights", misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya ( Kansil, 108" 91).

Pendapat lain tentang macam ‑ macam hak asasi manusia dikemukakan Franz Magnis Suseno (1987: 125 ‑ 130) yang mengelompokanva menjadi empat Kelompok yaitu hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif dan hak‑ asasi sosial.
1.Hak Asasi Negatif atau Liberal.
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh liberalisme dan pada hakekatnva mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur tangan negara dan kekuatan ‑ kekuatan sosial lain. Hak‑ asasi ini didasarkan pada kebebasan dan hak ­individu untuk mengurus diri sendiri ‑ dan oleh karena itu juga disebut hak – hak ­kebebasan (liberal). Sedangkan dikatakan negatif, karena prinsip yang dianutnya bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi merupakan otonomi setiap orang, yang harus dihormati. Otonomi ini merupakan kedaulatan asasinya sendiri merupakan dasar segala usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi manusia.
Macam ‑ macam hak asasi manusia negatif antara lain :
a.hak atas hidup.
b.hak keutuhan jasmani
c.kebebasan bergerak.
d.kebebasan untuk memilih jodoh.
e.perlindungan terhadap hak milik.
f.hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri.
g.hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal.
h.kebebasan beragarna.
i.kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain.
j.kebebasan berpikir.
k.kebebasan untuk berkumpul dan berserikat.
l.hak untuk tidak ditahan secara sewenang ‑ wenang.

2.Hak Asasi Aktif atau Demokratis
Dasar hak‑ ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat /negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, yaitu:
a.hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang‑undang
b.hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c.hak untuk menyatakan pendapat
d.hak atas kebebasan pers
e.hak untuk membentuk perkumpulan politik.

3.Hak Asasi Positif
Kalau hak‑hak‑ negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan pribadi manusia, maka sebaliknya hak ‑ hak positif justru menuntut prestasi‑prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri,melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan ‑ pelayanan tertentu (pelayanan publik), Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya.
Hak asasi positif antara lain:
a.hak atas perlindungan hukum (misalnya : hak atas perlakuan Yang sama di depan hukum, hak atas keadilan);
b.hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.


4.Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran kaum buruh melawan kaum burjuasi. Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan cultural bangsanya dan atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan negara.
Hak‑ asasi sosial antara lain:
a.hak atas jaminan social;
b.hak atas pekerjaan;
c.hak membentuk serikat kerja;
d.hak atas pendidikann;
e.hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya.

Jaminan hak asasi manusia dalam Undang ‑ undang Dasar 1945 (UUD 1945 sebelum perubahan/amandemen) dipandang oleh Kuntjoro Porboprawto belum disusun secara sistematis. Selain itu, dalam UUD 1945 hanya empat pasal yang memuat ketentuan ‑ ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun dmnikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian. Jaminan HAM dalam UUD 1945 adalah merupakan Inti‑inti dasar kenegaraan.
Dari keempat pasal tersebut, terdapat lima pokok mengenai hak‑ hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945. Pertama, tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan(Pasal 27 ayat 1). Kedua, hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2). Ketiga,kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28). Keempat, kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2). Kelima, hak atas pengajaran (Pasal 3 1 ayat 1).
Sedangkan Pasca amandemen jaminan hak asasi manusia tampak lebih dipertegas (dieksplisitkan) dan lebih terici. Hal ini dapat di lihat dalam UUD 1945 pasca amandemen jaminan hak asasi manusia dibuatkan bab tersendiri yakni Bab X A yang
terdiri atas pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Macam ‑ macam hak asasi manusia yang dijamin dalarn UUD 1945 pasca arnandemen yaitu
1.hak hidup (pasal 28A)
2.hak membentuk keluarga (pasal 28B)
3.hak mengembangkan diri (pasal 28C)
4.hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D);
5.hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E)
6.hak. untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
7.hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28G)
8.hak atas kesejahteraan lahir bathin (pasal 28H)
9.jaminan pemenuhan/tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun (yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut);
Ø hak bebas dari perlakuan diskriminatif
Ø hak atas identitas budaya
Ø hak atas masyarakat tradisional
Ø kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (pasal 281)
10. kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (pasal 28J).




A.Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.
Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.

B.Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a.Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
b.Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
c.Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
d.Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
e.Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
f.Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa-kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
g.Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.
Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
·Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
·Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hokum.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hokum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia meliputi:
i.Hak untuk Hidup
ii.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
iii.Hak untuk mengembangkan diri
iv.Hak untuk memperoleh keadilan
v.Hak untuk kebebasan pribadi
vi.Hak untukrasa aman
vii.Hak untuk kesejahteraan
viii.Hak untuk turut dalam pemerintahan
ix.Hak wanita
x.Hak anak

0 komentar:

Posting Komentar

Please Give Comments To The Perfection Of This Article